Daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk atau pajak pertambahan nilai mulai tahun depan

Menteri Keuangan membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas sejumlah barang impor, termasuk suku cadang pesawat terbang, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti mati, serta paket lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. Ketentuan mengenai kebijakan ini diatur dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Penerapan Sistem Manajemen Perpajakan Inti, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Pasal 219 peraturan tersebut menyatakan bahwa tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22: barang impor dan/atau barang yang diserahkan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan; serta barang impor yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, dengan bentuk pembebasan sebagai berikut: (1–19). Pembebasan bea masuk dan/atau PPN atas sejumlah barang sebenarnya bukan hal baru, namun karena penerapan sistem perpajakan inti mulai berlaku pada 1 Januari 2025, maka semua barang tersebut kini termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Berikut adalah daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN: barang milik perwakilan asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan prinsip timbal balik; barang yang diperlukan oleh lembaga internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta oleh orang-orang yang tidak memiliki paspor Indonesia, yang telah diakui dan terdaftar dalam peraturan tingkat kementerian yang mengatur tata cara pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor untuk keperluan lembaga internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia; barang yang dikirim sebagai hadiah atau sumbangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana; barang milik museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat serupa lainnya yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmiah; barang yang diperlukan secara khusus oleh penyandang disabilitas, seperti tunanetra; peti mati atau paket lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang angkutan; barang impor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk keperluan publik; senjata, amunisi, dan peralatan militer, termasuk suku cadang yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan; barang dan bahan yang digunakan untuk produksi produk pertahanan dan keamanan; vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional; buku ilmu pengetahuan, buku teks umum, kitab suci, buku teks keagamaan, serta buku ilmiah lainnya; kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal feri, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang beserta suku cadangnya, serta peralatan keselamatan kapal dan perlengkapan keselamatan pribadi yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran komersial, perusahaan perikanan negara, perusahaan penyedia jasa pelabuhan negara, atau perusahaan penyedia jasa angkutan sungai, danau, dan feri negara sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing; peralatan keselamatan kapal dan perlengkapan keselamatan pribadi yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan penerbangan komersial nasional, termasuk pesawat terbang beserta suku cadangnya, peralatan keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan pribadi, peralatan perbaikan dan pemeliharaan beserta suku cadangnya, serta peralatan perbaikan atau pemeliharaan pesawat impor yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan komersial nasional untuk memberikan layanan pemeliharaan dan perbaikan pesawat kepada perusahaan tersebut; kereta api beserta suku cadang, peralatan perbaikan dan pemeliharaan, serta infrastruktur perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara fasilitas kereta api publik dan/atau badan usaha penyelenggara infrastruktur perkeretaapian publik, serta komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh negara; peralatan dan suku cadang yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk menyediakan data batas wilayah Indonesia dan foto udara guna mendukung kegiatan pertahanan, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan dan ditugaskan kepada pihak-pihak tertentu oleh TNI atau Kementerian Pertahanan; barang-barang yang diimpor oleh kontraktor mitra untuk kegiatan hulu migas; barang-barang yang digunakan dalam kegiatan panas bumi; impor sementara, apabila impor tersebut secara jelas dimaksudkan untuk diekspor kembali; serta re-impor, termasuk barang yang sebelumnya telah diekspor dan kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama, atau barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, proses, dan pengujian serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dikutip dari: Indonesia Setiap Hari
Halaman sebelumnya:
微信咨询