Daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% di Indonesia telah dirilis.


Indonesia—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini sebesar 11%, dan mulai tahun depan akan dinaikkan menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 Peraturan ini menetapkan bahwa sejak 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disesuaikan dari semula 10% menjadi 11%. Mulai tahun depan, angka tersebut akan kembali dinaikkan sebesar 1% menjadi 12%. Ayat 2 Pasal 7 undang-undang tersebut berbunyi: “Tarif PPN adalah 12%, yang paling lambat mulai berlaku pada 1 Januari 2025.” Namun demikian, terdapat banyak barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebesar 12%. Rincian mengenai barang-barang tersebut diatur dalam Undang-Undang HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang HPP:

1. Makanan dan minuman yang disediakan di restoran, hotel, kios, kedai makanan, dan tempat-tempat sejenis lainnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun yang dikonsumsi di luar tempat tersebut, serta makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah yang diserahkan kepada perusahaan jasa makanan atau lembaga penyedia jasa makanan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

2. Mata uang dan batangan emas yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga.

3. Layanan keagamaan

4. Jasa seni dan hiburan, termasuk berbagai jenis jasa yang disediakan oleh para pekerja di bidang seni dan hiburan yang, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan mengenai pajak daerah serta bidang pemungutan pajak daerah, merupakan objek pajak daerah dan subjek pemungutan pajak daerah;

5. Jasa penginapan, yaitu jasa penyewaan kamar hotel atau penyewaan kamar penginapan yang, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

6. Penyediaan jasa tempat parkir berarti bahwa pemilik tempat parkir atau pengelola tempat parkir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah, menyediakan atau mengelola jasa tempat parkir serta melakukan pemungutan pajak atas pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah.

7. Layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum, termasuk jenis layanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang menurut ketentuan perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya.

8. Kegiatan restoran atau layanan katering, yaitu segala kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, termasuk dalam objek pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Daftar barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam PMK No. 116/2017:

1. Beras dan serealia: dikupas, dikupas, dipoles atau tidak dipoles, setengah digiling atau sepenuhnya digiling, hancur, berupa butiran kecil, garam yang cocok untuk penanaman

2. Jagung: dengan atau tanpa kulit, termasuk kulit luar, retakan, dan celah, tetapi tidak termasuk biji.

3. Sagu: Sari sagu (jus sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung kasar

4. Kedelai: dengan kulit, utuh, dan retak, kecuali biji

5. Garam konsumsi: baik yang diperkaya yodium maupun yang tidak, mencakup garam konsumsi atau garam untuk kebutuhan dasar serta garam yang telah dimodifikasi.

6. Daging: Daging segar dari hewan ternak atau unggas, baik yang bertulang maupun tanpa tulang, yang belum diolah, dibekukan, diasamkan, didinginkan, diasinkan, diawetkan dengan penggaraman, atau diawetkan dengan metode lainnya.

7. Telur: belum diolah, diasinkan, dibersihkan, atau disimpan; tidak termasuk benih.

8. Susu: susu yang dipanaskan atau didinginkan tanpa penambahan gula atau bahan lainnya

9. Buah-buahan: dipetik segar, kemudian menjalani proses pencucian, pengupasan kulit, pemilahan, pemotongan, pengirisan, penilaian kualitas, pengeringan, dan tahap-tahap lainnya.

10. Sayuran segar yang dipetik, dicuci bersih, ditiriskan, dibekukan, disimpan pada suhu rendah, atau dicincang

11. Umbi-umbian: segar, yang telah melalui proses pencucian, pengupasan kulit, pemilahan menjadi kemasan, pengirisan, pemotongan, atau penjenjangan.

12. Bumbu segar, kering, tidak ditumbuk atau digiling

13. Gula kristal putih yang diekstrak dari tebu dan ditujukan untuk konsumsi, tanpa penambahan zat pewarna atau bahan penyedap.

 

Dikutip dari: Zhe Yi Cai Jing