Komite Koordinasi Investasi Indonesia secara resmi meluncurkan uji coba layanan investasi satu atap.
Menurut laporan surat kabar Indonesia The Jakarta Post pada 14 Januari, Komite Koordinasi Investasi Indonesia akan mulai menerapkan secara percontohan mekanisme pemberian izin investasi “satu atap” sejak hari itu, dengan melibatkan 15 provinsi utama di Indonesia. Pada akhir bulan ini, mekanisme baru untuk pemberian izin investasi tersebut akan resmi diluncurkan.
Ketua Komite Koordinasi Investasi Indonesia, Franky, menyatakan bahwa sebanyak 135 jenis izin yang terkait dengan tiga sektor—kelistrikan, industri, dan pertanian—akan dimasukkan dalam uji coba ini. Sebanyak 16 kementerian dan lembaga pemerintah serta Kepolisian Nasional Indonesia telah menyetujui pemberian wewenang kepada Komite Koordinasi Investasi untuk menerbitkan 135 jenis izin investasi tersebut, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional serta Badan Standardisasi Nasional juga turut bergabung atas dasar kepentingan konsultatif. Sebanyak 18 kementerian dan lembaga terkait telah menempatkan perwakilan di Komite Koordinasi Investasi guna memastikan proses administrasi terkait dapat diselesaikan secepat mungkin; dengan demikian, para investor tidak perlu lagi berpindah-pindah antarinstansi untuk mengurus izin investasi, melainkan cukup mengunjungi Komite Koordinasi Investasi saja. Komite Koordinasi Investasi akan menangani segala perselisihan antarpihak dan berupaya menjadikan proses pengurusan izin investasi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.
Selama ini, proses pengurusan izin investasi di Indonesia kerap dikritik karena memakan waktu yang terlalu lama; dalam “Peringkat Kemudahan Berbisnis 2015” yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat ke-114 dari 189 negara (dan wilayah). Upaya pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan prosedur izin investasi dan mendirikan pusat layanan terpadu sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2009, ketika mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan terkait. Pemerintah berharap bahwa dengan menyederhanakan prosedur pengurusan izin investasi, aktivitas investasi dapat ditingkatkan sehingga proporsinya mencapai sekitar 30% dari PDB. Komite Koordinasi Investasi juga menetapkan target nilai investasi sebesar US$73,3 miliar pada tahun 2019, dan pencapaian target tersebut sangat bergantung pada keberhasilan penerapan mekanisme izin investasi satu pintu.
Franky menyatakan bahwa Komite Koordinasi Investasi telah membentuk tim khusus untuk menyederhanakan prosedur perizinan di tingkat daerah, serta menetapkan target untuk mendirikan pusat layanan perizinan terpadu di 70 kota yang tersebar di 22 provinsi. Sejak tahun lalu, berbagai langkah telah dilakukan di tingkat daerah, misalnya dengan mengintegrasikan pusat penerbitan izin daerah ke dalam kantor-kantor daerah Komite Koordinasi Investasi. Namun, karena diterapkannya kebijakan otonomi daerah, Komite Koordinasi Investasi tidak dapat secara langsung melakukan intervensi terhadap pemerintah daerah.
Halaman sebelumnya:
微信咨询