Kementerian Perdagangan Indonesia menetapkan bahwa ekspor komoditas utama wajib dilakukan melalui penyelesaian dengan letter of credit.


Menurut laporan The Jakarta Post pada 16 Januari, Kementerian Perdagangan Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh ekspor batu bara, minyak sawit, minyak dan gas, serta produk pertambangan Indonesia untuk dilakukan melalui transaksi dengan menggunakan letter of credit; jika tidak, ekspor tersebut tidak akan diizinkan. Peraturan ini akan mulai berlaku secara resmi pada bulan April. Keempat kelompok produk tersebut menyumbang 41% dari total nilai ekspor antara tahun 2009 hingga 2013, dengan rata-rata sekitar US$71,04 miliar per tahun. Sesuai dengan peraturan ini, harga dalam letter of credit akan mencerminkan harga transaksi ekspor yang sebenarnya.

Saat ini, Indonesia—sebagai salah satu eksportir utama komoditas global seperti minyak sawit dan batu bara—menghadapi lesunya permintaan eksternal akibat pelemahan ekonomi internasional, sehingga prospek ekspornya tidak terlalu menjanjikan. Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan nilai ekspor produk non-migas pada tahun 2015 dari US$153,5 miliar pada tahun sebelumnya menjadi US$192,9 miliar. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah; dengan memperoleh lebih banyak penerimaan devisa, diharapkan depresiasi rupiah dapat dicegah. Sebenarnya, sejak tahun 2009 pemerintah Indonesia telah mewajibkan penggunaan letter of credit dalam perdagangan internasional guna meningkatkan cadangan devisa, namun kebijakan tersebut dihentikan hanya setelah berlaku selama satu tahun.

Pejabat Kementerian Keuangan Indonesia menyatakan bahwa kebijakan wajib penggunaan letter of credit dapat disinergikan dengan kebijakan terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sehingga pengelolaan arus devisa dapat dilakukan dengan lebih baik. Pada tahun 2011, Bank Indonesia mewajibkan para eksportir untuk menempatkan seluruh devisa dalam bentuk dolar AS yang diterima dalam jangka waktu 90 hari di bank-bank lokal Indonesia, guna mendukung nilai tukar rupiah; namun menurut data Bank Indonesia, setidaknya 20% dari pendapatan devisa tidak dilaporkan kepada bank sentral dan justru disimpan di bank-bank luar negeri. Penerapan kebijakan letter of credit diharapkan dapat mendorong para eksportir untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Halaman berikutnya: