PT KAWASAN INDUSTRI TERPADU INDONESIA CHINA

Sekilas tentang Indonesia
Semua kategori
Current Position:
Home page
>
Kebijakan Investasi

Kebijakan Investasi

Detail
  1. Indikator Ekonomi Utama Negara Republik Indonesia
    Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian Indonesia telah berkembang pesat dan stabil serta memiliki momentum pembangunan yang baik. Pada tahun 2008, PDB Indonesia adalah US$516 miliar dan PDB per kapita adalah US$2.271, tingkat pertumbuhan ekonomi melebihi 6,3%, total volume impor dan ekspor mencapai US$264,76 miliar, ekspornya mencapai US$136,76 miliar, cadangan devisa US$69,03 miliar, dan utang luar negeri US$1252 miliar, tingkat inflasi sebesar 6,0%, dan tingkat pengangguran sebesar 9,8%.
  2. Situasi Industri Utama di Negara Republik Indonesia
    Industri utama di Indonesia adalah industri minyak dan gas, pertanian, industri dan jasa. Diantaranya, industri pertanian dan migas merupakan industri pilar tradisional. Industri manufaktur berkembang pesat pada pertengahan 1980-an. Pada tahun 1991, rasio PDB melampaui pertanian untuk pertama kalinya dan menyumbang 30% dari PDB pada tahun 2004 . Industri jasa berkembang pesat pada 1990-an, menyumbang hampir 30% dari PDB pada tahun 2004 dan menyerap hampir sepertiga dari      populasi yang bekerja.
  1. Industri
    Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat pertumbuhan Industri manufaktur telah melampaui tingkat pertumbuhan ekonomi dengan  menyumbang 27,8%  dari PDB pada tahun 2006, dan populasi pekerja sebesar 11,06 juta. Sektor utama ada pertambangan, tekstil, industri ringan, dll. Produksi mineral seperti timah, batu bara, nikel, emas, dan perak menempati urutan teratas di dunia. Pada tahun 2005 berhasil memproduksi 69.400 ton timah, 120 juta ton batu bara, 370,7 ton nikel, 103,3 ton emas, dan 262,6 ton perak. Dan pada tahun 2006, ekspor tekstil mencapai US$9,597 miliar dan volume penjualan mobil dalam negeri mencapai 310.000 unit.
  2. Minyak dan Gas
    Sampai dengan tahun 2003, cadangan minyak yang terbukti berjumlah 4,72 miliar barel dan berpotensi menyimpan 5,024 miliar barel. Produksi minyak harian pada tahun 2006 adalah 923.000 barel. Indonesia juga memiliki cadangan gas alam yang sangat besar sekitar 123.589 miliar meter kubik minyak (setara dengan 20,6 miliar barel minyak), di mana 2.423 triliun meter kubik telah terbukti,terutama diproduksi di Arun di Sumatera dan Badak di Kalimantan Timur. Pada tahun 2006, volume ekspor sumber daya minyak dan gas mencapai US$22,2 miliar, meningkat 9,4% dari tahun ke tahun.
  3. Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
    Pertanian, perikanan dan kehutanan: Pada tahun 2007, pertanian, perikanan dan kehutanan menyumbang 14,5% dari PDB. Luas lahan garapannya adalah 33,84 juta hektar (tidak termasuk Provinsi Papua). Pangan belum mencapai swasembada. Pada tahun 2006, produksi beras 54,4 juta ton, produksi jagung 11,61 juta ton, dan kedelai 749.000 ton. Kedua di dunia, produksi minyak kelapa sawit, karet, dan merica menghasilkan 1609 ton, 227, dan 78.000 ton pada tahun 2005; Produksi kopi 316.000 ton dan kakao pada tahun 2006 … 595.000 ton. Cadangan daya penangkapan ikan melimpah, dan pemerintah memperkirakan bahwa potensi penangkapan per 6200.000 ton per tahun sangat tidak memadai dan bahwa pada tahun 2006 terdapat 4160.000 ton yang ditangkap. Pada tahun 2005, kawasan hutan seluas 127 juta hektar meliputi kira-kira 53 persen luas negeri itu. Guna melestarikan sumber daya kehutanan, indonesia mengumumkan larangan ekspor kayu gelondongan sejak tahun 2002. $289.000.000 untuk ekspor produk kayu tahun 2006.
  4. Industri Jasa Pariwisata
    Industri jasa perjalanan adalah industri devisa kedua terbesar di industri non minyak dan gas di indonesia. Sejak tahun 1997, pariwisata lambat laun dipengaruhi oleh krisis keuangan, pergolakan politik,ancaman terorisme, dan dampak wabah "sars". Dampak gempa pada tahun 2006, seperti flu burung dan gempa di yogyakarta, membuat pariwisata turun. Penumpang asing sebanyak 480 juta jiwa per tahun berkurang sebanyak 4,11 persen pada tahun 2005. Pendapatan pariwisata $438juta, turun sebesar 3%.

 3. Peraturan Pemerintah Indonesia Mengenai Investasi Asing

 3.1 Pemerintah Indonesia Mendorong Investasi Asing

    Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang baru foreign caption pada bulan maret 2007. Indonesia adalah negara anggota asosiasi keamanan multilateral investasi. Guna memupuk iklim investasi Internasional yang baik, konvensi yang mendukung investasi dan perlindungan ditandatangani bersama 56 negara, termasuk China.

Kebijakan konsesi Indonesia terhadap bisnis asing mencakup:

 (1) Keringanan pajak penghasilan;

 (2) Kebutuhan dasar seperti peralatan mekanis, suku cadang, dan perangkat tambahan dibebaskan dari pajak impor dan vat;

 (3) Selama 2 tahun, sektor asing dibebaskan dari bea masuk dan biaya impor karena produksi bahan baku; Bahan baku yang menghasilkan produk ekspor dapat mengembalikan tarif impor;

 (4) Sektor luar digunakan untuk pengembangan riset, beasiswa, pendidikan dan pelatihan, serta pengeluaran untuk pembuangan limbah dapat dikenai biaya dan tipografi;

 (5) Pokok-pokok utama dari anjuran pemerintah dapat diubah menjadi 8-10 tahun kerugian karena rusaknya peralatan dan penyusutan bangunan.

 3.2 Indonesia memperlakukan warga negara sebagai investor asing

    Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah untuk menarik investasi asing, untuk memperkuat infrastruktur, kerja di bawah hukum dan antikorupsi, perbaikan lingkungan hidup, dan kebijakan premium, serta untuk mengurangi waktu persetujuan dan biaya yang diperlukan bagi investasi asing di Indonesia. Waktu persetujuan berkurang dari 97 hari yang sekarang menjadi 25 hari untuk menyederhanakan formalitas dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Pada bulan maret 2007, undang-undang yang  baru yang telah disahkan oleh Dewan Perwkalian Indonesia menetapkan bahwa investor asing menikmati "Perlakuan Nasional"; Modal asing bisa masuk ke sebagian besar industri Indonesia; Penanam modal asing di Indonesia meningkat hingga 95 tahun; Setelah investor asing berselisih dengan pemerintah Indonesia, bisa menengahi ke pengadilan internasional.

 3.3 Kupon terbaik di Indonesia

    Menurut undang-undang investasi asing, jangka waktu terpanjang bagi investor asing untuk menggunakan tanah komersial di indonesia naik menjadi 95 tahun. Dengan investasi di indonesia timur, pajak tanah dan bangunan berkurang hingga setengah delapan tahun. Tarif pajak atas tanah, rumah, dan bangunan permanen tidak melebihi 0,01 persen dari nilai aset setiap tahun.

 4. Badan pimpinan lokal untuk investasi asing di Indonesia

   Badan pimpinan yang berinvestasi pada negara-negara asing adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, yang tugas utamanya adalah mengevaluasi dan membuat kebijakan nasional investasi, mengkoordinasikan dan memfasilitasi investasi asing. Pada agustus 2007, pemerintah pusat Indonesia mengadopsi persetujuan investasi dengan pemerintah daerah untuk satu situs. Setetelah itu, perwakilan dari setiap departemen akan dipindahtugaskan ke kantor koordinator untuk mempercepat proses persetujuan.

 5. Hukum untuk mendapatkan tanah di Indonesia 

 (1) Kepengurusan tanah di Indonesia didasarkan atas undang-undang pengelolaan tanah berdasarkan peraturan pemerintah no. 5, 1960, dan peraturan pemerintah no. 24, 8 juli 1997, menetapkan peraturan yang jelas tentang hak tanah. Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak atas tanah indonesia, dan perusahaan investasi asing bisa memegang berbagai hak atas tanah.

 (2) Penetapan, penetapan tanah, dan izin penggunaan tanah di daerah-daerah bisnis investasi asing, yang diberikan kepada izin mendirikan bangunan, digunakan oleh dewan koordinator investasi indonesia.

 (3) Mendirikan usaha di sektor bea cukai, yang disetujui oleh kantor bea cukai untuk penggunaan tanah.

 6. Peraturan pengelolaan modal dan mata uang asing di Indonesia

   Indonesia mempunyai negara-negara non-asing yang mengatur pertukaran mata uang secara bebas dalam bentuk mata uang asing dan bebas berimigrasi setelah laba dari investasi asing dilunasi.

 7. Batas untuk kategori ekspor impor.

   Pemerintah Indonesia menjalankan sistem manajemen perizinan impor untuk produk tertentu yang diklasifikasikan sebagai perizinan otomatis dan non-otomatis. Pemerintah Indonesia menjalankan perizinan otomatis atas karbon fluklorida, bromida, zat berbahaya, minuman beralkohol, bahan baku langsung yang mengandung alkohol, garam industri, vinil dan proene, bahan peledak dan bahan lainnya dari bahan baku langsung, limbah dan bahan impor dari 9 jenis pakaian bekas; Manajemen lisensi non otomatis untuk clove, tekstil, baja, pelumas sintetis, gula, dan produk pertanian kelas 6. Pemerintah Indonesia juga memberlakukan perizinan dan perizinan secara otomatis dalam bentuk kuota dan perizinan. Izin impor berlaku bagi industri yang menggunakan garam, vinil, dan akena, bahan peledak, kendaraan bermotor, limbah, barang berbahaya, dan untuk mendistribusikan lisensi tersebut kepada perusahaan-perusahaan produsen yang cakap yang hanya boleh menggunakannya untuk produksi. Izin impor pelumas sintetis, manisan sintetis, dan alat pertanian diserahkan hanya kepada importir yang disetujui.

 8. Sistem manajemen ekspor utama di Indonesia

   Indonesia melarang ekspor produk ikan hidup, karet, bahan baku karet dan kulit buaya, besi tua dari pengetahuan yang sudah umum bahwa proses pengolahan yang dilalui (kecuali yang berasal dari semenanjung Batam), kayu, dan kayu, konvensi perdagangan Internasional hidupan liar terancam alam untuk melindungi satwa liar dan tumbuhan dan pupuk urea, selain itu, pelarangan ekspor kepada produk Indonesia.

   Indonesia menggunakan dua bentuk pembatasan ekspor terutama sebagai "panduan ekspor" dan "kontrol ekspor." Produk ekspor yang diekspor harus memenuhi persyaratan resmi untuk persetujuan ekspor di Indonesia, yakni sapi ternak , ikan, kelapa, biji-bijian, besi yang mengandung aluminium timah, minyak, pupuk urea, kulit buaya, tumbuhan liar yang tidak dilindungi, barang emas dan perak mentah, dan limbah dari berbagai bahan logam. Selain itu, izin ekspor dan kuota ekspor dilakukan di Indonesia dengan menggunakan produk kontrol ekspor seperti kopi, pakaian tekstil, karet, kayu lapis, atau sejenis papan gabungan, jati, dan rotan campur setengah jadi.

 9. Tingkat tenaga kerja

   Tingkat tenaga kerja domestik di indonesia 28% dari tingkat sma, dan 72% dari tingkat yang di bawah sma.

 10. Kekayaan Intelektual

    Indonesia merupakan negara anggota konvensi paris untuk perlindungan industri. Namun, Indonesia tidak memiliki sistem sanggahan merek dagang, dan perusahaan-perusahaan asing yang diincar hanya bisa memberikan bantuan hukum melalui proses pengadilan dengan biaya yang sangat tinggi. Hukum paten indonesia mengharuskan para pemilik merk dagang untuk mempatenkan produk di belakangnya.

 11. Biaya tenaga kerja

    Pada 20 November 2012, Bupati/Walikota Jakarta mengumumkan kenaikan upah minimum hingga US$228 per bulan.

 12. Hukum tenaga kerja

    Ketentuan kerja lapangan kerja dari Indonesia kongres pada tanggal 25 Februari 2003 mengesahkan Undang Undang No 13 Tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja memberikan perlindungan yang cukup memadai, tetapi karena pihak buruh dan sebagian terlalu memihak, peningkatan tenaga kerja, biaya, mempengaruhi daya saing produk Indonesia, pada tahun 2006, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk direvisi, tetapi batal karena aksi protes beberapa oknum, Undang-undang buruh yang direvisi sia-sia. Poin penting dari Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 di Indonesia adalah:

    Pensiun: Dari gaji awal anda selama 7 bulan ke 9 bulan.

    Aksi mogok kerja: Pegawai tetap harus membayar upah kerja mogok karena menentang kebijakan perusahaan. Jika para pekerja melanggar prosedur mogok yang dianggap ilegal, Para Pengusaha bisa untuk sementara melarang karyawan masuk ke pabrik dan tidak membayar gaji mogok.

    Lamanya bekerja: 40 jam seminggu.

    Ganti rugi: Pengusaha tidak harus membayar ganti rugi kepada karyawan yang secara sukarela dipecat dan melanggar hukum.

    Pekerja anak: Buruh anak diperbolehkan bekerja di bawah tiga jam sehari.

    Tenaga kerja: Kontrak kerja terbatas selama 3 tahun.

    Cuti: Karyawan yang bekerja selama enam tahun berturut-turut berhak mendapat libur khusus selama dua bulan (tetapi pada akhir tahun ketujuh dan kedelapan), mereka boleh mengambil cuti satu bulan dalam setahun.

    Selain itu, sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia, investasi untuk orang asing di pabrik-pabrik harus memungkinkan orang asing untuk bebas memilih serikat pekerja. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Kebijakan total tenaga kerja di Indonesia bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia dan mengatasi masalah ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan umum ini, Indonesia saat ini hanya memperbolehkan tenaga profesional asing, bukan pekerja biasa. Para profesional asing yang dibutuhkan untuk membangun ekonomi dan pembangunan nasional di Indonesia memperbolehkan para tenaga ahli asing memasuki Indonesia secara legal dan mendapatkan izin kerja, jika mereka menjamin terlebih dahulu mempekerjakan tenaga ahli di negeri asal. Teknisi asing yang dipekerjakan bisa mendapatkan visa tinggal dan izin kerja.

 13. Visa kerja

    Pemerintah Indonesia memberikan izin tinggal dan izin bagi pekerja asing selama dua tahun untuk memperoleh visa pulang pergi selama dua tahun.

    Warga negara asing yang diminta untuk bekerja di Indonesia.dengan adanya hukum imigrasi Indonesia tidak diperbolehkan warga negara asing selama bekerja untuk berganti Perusahaan, kecuali melalui izin Perusahaan dengan persetujuan tertulis, oleh Perusahaan baru di kantor imigrasi memeriksa komputer menjadi formalitas, sementara itu warga negara asing harus melewati perbatasan setelah memasuki negaranya lagi dan setelah pekerja mengarsipkan visa kerja sangat penting sebagai Perusahaan pekerjaan baru.

中印产业园
中印产业园
中印产业园

jam beroperasi:

Waktu Indonesia
8:00-12:00 pagi, 14:00-17:00 sore

Bahasa komunikasi:
Mendukung layanan bahasa China, Inggris, Indonesia

Indonesia Alamat : Jln.Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Kav.35, GIIC-Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
China Alamat : Lantai 8, Gedung Guangxi Nongken Group, No. 32 Minzu Avenue, Nanning, Guangxi, China。

Saya ingin meninggalkan pesan

PT.Kawasan Industri Terpadu Indonesia China    ICP:10604677-1 Masuk Email  Manajemen situs web

Powered by www.300.cn    This site supports IPV6