Kebijakan kenyamanan
(1) Generalized System Of Preferences (GSP)
Nikmati pengurangan tarif dan pelayanan khusus dari Sistem Preferensi Umum negara-negara UE
(2) Tarif impor.
Bahan dasar seperti bahan baku produksi, alat mekanik, suku cadang dan alat bantu yang digunakan oleh perusahaan dibebaskan dari pajak impor.
(3) Fasilitasi perpajakan
Mengurangi pajak penghasilan dari keuntungan investasi yang direalisasikan sebesar 30% dalam 6 tahun; mempercepat depresiasi dan amortisasi; memfasilitasi akumulasi kerugian dalam 10 tahun.
(4) Rabat pajak ekspor
Barang mewah dan bahan mentah yang dibutuhkan untuk produk ekspor yang dibeli di Indonesia dibebaskan dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan.
(5) Kawasan berikat.
Semua perusahaan yang didirikan di kawasan berikat yang disetujui oleh pemerintah Indonesia dapat menikmati perlakuan istimewa dari berbagai pengurangan dan pembebasan pajak seperti tarif impor, pajak barang impor, pemotongan pajak, dan pajak barang dalam negeri.
(6) Pengendalian devisa
Indonesia adalah negara non-exchange control, investasi valuta asing dan keuntungan investor asing setelah pembayaran pajak di Indonesia dapat dengan bebas disetorkan ke luar negeri.



jam beroperasi:
Waktu Indonesia
8:00-12:00 pagi, 14:00-17:00 sore
Bahasa komunikasi:
Mendukung layanan bahasa China, Inggris, Indonesia
Indonesia Alamat : Jln.Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Kav.35, GIIC-Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
China Alamat : Lantai 8, Gedung Guangxi Nongken Group, No. 32 Minzu Avenue, Nanning, Guangxi, China。
PT KAWASAN INDUSTRI TERPADU INDONESIA CHINA ICP:10604677-1 Masuk Email Manajemen situs web
Powered by www.300.cn This site supports IPV6